Film Fitna Dilarang?? Saya Masih Bisa Download tuh…
Beberapa hari belakangan ini pemerintah RI memblokade situs2 yang menyimpan konten film Fitna. Film ini dibuat oleh seorang politisi Belanda. Isi film ini jelas mendeskreditkan umat islam. Oleh karena itu film ini dilarang beredar di beberapa negara muslim termasuk Indonesia. Presiden SBY telah memerintahkan Menkominfo untuk memblok beberapa situs spt: youtube, multiply dan beberapa situs lain dengan harapan film ini tidak dapat didownload oleh orang Indonesia.
Tapi, harapan Menkominfo tersebut tinggalah harapan semata. Tepat satu hari setelah keluarnya kebijakan pelarangan tersebut, saya mencari situs2 mana saja yg masih menyimpan film Fitna. Ternyata, masih banyak tuh situs yang menyediakan konten film Fitna. Saya sendiri telah berhasil mendownloadnya. Anda sendiri mungkin dapat mencobanya dengan memasukan keyword: "fitna, download" di google. Sementara untuk mengakali blokade pemerintah terhadap youtube dan beberapa situs lainnya, gunakan saja situs http://vtunnel.com Dari sana anda bisa mengetikan alamat website yg telah terblokir tsb. Situs vtunnel ini mengaburkan alamat IP Anda seolah2 bukan dari Indonesia.
Memang, katanya sih buat pihak2 yg menyediakan alamat download film Fitna bisa didakwa oleh pihak berwajib Indonesia. Tapi INGAT!!! Hukum mengenal asas Tempos Deliciti dan Locus Deliciti. Yg dimaksudkan dengan Locus Deliciti ialah bahwa penegak hukum hanya dapat menindak pelanggaran hukum sepanjang pelanggaran hukum tersebut dilakukan di negara yang bersangkutan. Sedangkan server2 penyedia film fitna, yg saya pantau, hampir semuanya berada di luar negeri. Dengan demikian, aparat hukum Indonesia tidak dapat menindaknya.